Rabu, 25 Juni 2014

KLASIFIKASI HADIS DARI BERBAGAI ASPEK


Penulis :
v  M. Firdaus Rahman             (13540063)
v Ummy Muflihah                   (13540052)

 KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
            Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “KLASIFIKASI HADIS DARI BERBAGAI ASPEK” ini dengan lancar. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang selalu di tunggu syafa’atnya.
            Hadis adalah pedoman kedua setelah al-qur’an yang tetap harus dipelajari oleh umat manusia. Memahami al-qur’an tanpa memahami hadis seperti kaki yang pincang. Allah SWT sendiri juga memerintahkan untuk mempelajarinya, karena pada dasarnya hadis adalah penjelas al-qur’an. Secara umum dalam makalah ini memaparkan pengelompokan hadis dari berbagai segi atau aspek yang mungkin hanya sedikit yang mengetahuinya. Selain sebagai tugas, makalah ini ditulis sebagai referensi bacaan untuk menambah pengetahuan khususnya dalam kajian klasifikasinya.
            Dalam penulisan makalah ini tentu terdapat kekurangan dan kesalahan. Maka dari itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun bagi kelanjutan penulisan makalah ini.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb



Yogyakarta,  November 2013

Penulis



BAB 1
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Hadis adalah sumber ajaran islam kedua setelah al-qur’an. Tidak hanya memahami kandungannya tetapi memahami pengklasifikasiannya. Perlu diketahui bahwa ada banyak jenis hadis dan itu terbagi menjadi beberapa kelompok yang berbeda serta dilihat dari berbagai aspeknya.
B.   Tujuan
Penulisan makalah ini selain bertujuan sebagai tugas tetapi juga sebagai referensi tambahan ilmu pengetahuan terutama mengenai hadis dari berbagai aspek.
C.   Rumusan Masalah
a.     Bagaimana pembagian hadis dari segi kuantitas, kualitas dan sumbernya?
b.     Pengertian dan contoh hadis dari berbagai aspek?
c.      Pengertian, macam dan contoh hadis maqbul dan hadis mardud?
d.     Apa saja yang termasuk hadis yang tidak diterima dan tidak pula ditolak?



BAB II
PEMBAHASAN

Hadis dikelompokkan menjadi :
A.   Hadis berdasarkan kwantitas sanad
1.     Hadis mutawatir
Secara etimologi berarti beriringan, berurutan, berkesinambungan, kontinyu. Sedangkan secara terminologi berarti hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi dalam setiap generasi sanad, mulai awal (shahabat nabi) hingga akhir (perawi, penulis hadis).
Syarat hadis mutawatir :
·        Rawi hadisnya segolongan orang banyak.
·        Mereka mustahil melakukan kebohongan karena rawi-rawi itu orang banyak yang berbeda-beda kalangan dan profesi.
·        Rawi yang yang banyak itu meriwatyatkan pada rawi yang banyak pula, mulai dari permulaan hingga akhir sanad.
·        Bersifat indrawi (diterima oleh panca indra).
Hadis mutawatir dibagi menjadi :
a.     Mutawatir lafdhi
Yaitu mutawatir dalam satu masalah yang diriwayatkan dengan menggunakan lafadz (susunan kata) satu atau lebih namun satu makna yakni dalam konteks masalah itu.
b.     Mutawatir ma’nawi
Adalah hadits yang isinya diriwayatkan secara mutawatir dengan bentuk matan yang berbeda-beda. Umumnya hadits mutawatir dalam jenis ini berupa riwayat tentang perilaku nabi terhadap lingkungan, cara nabi saw. mengangkat kedua tangan dalam berdo’a, dan sebagainya.
2.     Hadis ahad
Secara harfiah kata âhâd (آحاد) merupakan bentuk jamak dari kata ahad (أحد) yang berarti yang satu, tunggal. Jika dikatakan khabar wahid maka maksudnya adalah khabar atau hadits yang diriwayatkan oleh seorang pribadi (sendiri). Jadi, Hadits Ahad (الحديث الآحاد) adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang atau dua orang saja, atau bahkan oleh sedikit orang, atau seorang saja, dan selanjutnya masing-masing perawi menyampaikan haditsnya kepada seorang, atau dua orang saja. Jumlah perawi yang demikian dalam setiap tahap tidak menjadikan haditsnya terkenal sebagaimana jenis lainnya.
Klasifikasi hadis ahad :
a.     Hadis masyhur
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh 3 perawi atau lebih pada setiap tingkat sanadnya di masing-masing jalur, dan tidak melebihi jumlah sanad untuk periwayatan hadits mutawatir.
Hadis masyhur dikelompokkan menjadi :
·        Hadis yang masyhur dikalangan para Ahli Hadits (ahl al-hadits, أهل الحديث) secara khusus.
·        Hadis yang masyhur dikalangan ahli hadits sendiri dan kalangan lainnya (‘Ulama dan ‘awam).
·        Hadis yang masyhur dikalangan para Ahli Fiqh (al-Fuqaha`, الفقهاء).
·        Hadis yang masyhur dikalangan para Ahli Ushul (al-Ushuliyyun, الأصوليّون).
·        Hadis yang masyhur dikalangan para Ahli Nahwu (al-Nuhah, النحاة).
·        Hadis masyhur yang terkenal dikalangan masyarakat umum.
b.     Hadis aziz
Kata ‘Aziz berarti yang mulia, utama, kuat, dan sangat. adalah hadits yang mempunyai dua jalur sanad, yang masing-masing terdiri atas dua orang rawi pada setiap level sanadnya. Atau dengan kata lain, hadits ‘aziz adalah hadits yang mempunyai dua sistem sanad (isnadan, إسنادان).
c.      Hadis gharib
Menurut etimologi berarti terasing/jauh dari tempat tinggalnya. Sedang menurut istilah artinya hadis yang asing sebab hanya diriwayatkan oleh seorang rawi, atau disebabkan karena adanya penambahan dalam matan atau sanad.
Hadis gharib dibagi menjadi :
·        Gharib mutlak
Ialah hadis yang hanya diriwayatkan oleh seorang rawi walaupun hanya dalam satu thabaqat (tingkatan).
·        Gharib nisbi
Ialah hadis dimana kegharibannya ditentukan karena suatu segi, misalnya dari segi hanya diriwayatkan oleh seorang rawi tertentu, dan sebagainya.
B.   Hadis berdasarkan kwalitas sanad
1.     Hadis shahih
Kata shahih (صحيح) berasal dari kata shahha (صحّ) dan shihhah (صحّة) yang berarti sehat, tidak cacat. Hadis Shahih adalah hadis yang sanadnya bersambung proses periwayatan oleh orang yang adil, dan kuat daya ingatnya dari orang yang serupa sifatnya, serta terbebas dari keganjilan dan cacat.

2.     Hadis hasan
Secara harfiah kata hasan berarti bagus. Maka Hadits Hasan (الحديث الحسن) secara istilah didefinisikan sebagai hadits yang bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang kurang sempurna kredilitasnya.
3.     Hadis dhaif
Dla’if (ضعيف) secara harfiah berarti lemah. Hadits Dla’if adalah hadits yang tidak memiliki syarat sebagi hadits hasan karena hilangnya sebagian syarat.
Hukum-hukum hadis dhaif :
·        Tidak boleh diamalkan, baik dijadikan landasan menetapkan suatu hukum maupun sebagai landasan suatu aqidah, melainkan hanya diperbolehkan dalam hal keutamaan amal.
Syarat membolehkan mengamalkan hadis dhaif menurut Ibnu Hajar:
Ø Hadis dhaif itu mengenai keutamaan amal
Ø Kualitas kedhaifannya tidak terlalu sehingga tidak boleh mengamalkan hadis dari orang pendusta dsb
Ø Hadis dhaif bersumber pada dalil yang bisa diamalkan
Ø Pada waktu mengamalkan hadis dhaif tidak boleh mempercayai kepastian hadis itu (niat ikhtiat/berhati-hati dalam agama)
C.   Maqbul dan Maqdud
1.     Hadis Maqbul
Kata Maqbul (مقبول) secara harfiah berarti “diterima”. Hadis Maqbul adalah hadis yang bisa diterima kehadirannya sebagai landasan beragama, baik dalam hal ibadah maupun mu’amalah.
Tingkatan Hadis Maqbul :
a.     Ma’mul Bih (المعمول به)
yakni hadis yang seharusnya diamalkan pesan-pesannya (wujub al-‘amal bih, وجوب العمل به), yakni hadis yang mutawatir, shahih, shahih li ghairih, dan hasan.
b.     Ghair Ma’mul Bih (غير المعمول به)
yaitu hadis yang isinya tidak harus diamalkan, tetapi cukup diambil sebagai sumber informasi, yaitu hadis ahad, dan hadis hasan li ghairih.
2.     Hadis Mardud
kata mardud (مردود) berarti “ditolak”. Hadis Mardud adalah hadis yang ditolak karena memiliki ciri-ciri yang sekaligus alasan untuk ditolak antara lain sebagai berikut:
a. sanadnya tidak bersambung, atau munfashil (منفصل)
b. terdapat perawi yang cacat dalam sanad
c. cacat matannya.
Banyak faktor yang menyebabkan seorang rijal dalam sanad hadits dinyatakan cacat, yaitu sebagai berikut:
a. terlalu lengah
b. sering salah
c. menyalahi orang-orang kepercayaan
d. banyak berprasangka
e. tidak baik hafalnnya.

D.    Berdasarkan sumber hadis
1.     Hadis marfu’
Kata marfu’ (مرفوع) secara harfiah berarti diangkat atau terangkat hingga pada posisi yang tinggi. Maka hadis marfu’ (الحديث المرفوع) adalah hadis yang oleh para muhadditsun dinyatakan sebagai hadis yang disandarkan langsung pada nabi saw., baik sanadnya bersambung secara utuh (muttashil) ataupun tidak secara utuh (ghair muttashil), yakni terdapat sanad yang terputus didalamnya.
Macam-macam hadis marfu’ :
a.     Marfu’ tashrihi
Yaitu hadis yang diketahui secara jelas dihubungkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir.
b.     Marfu’ hukmi
Yaitu hadis yang secara jelas oleh sahabat tidak dihubungkan kepada Nabi SAW melalui kata-kata, misalnya, “Bahwa Rasulullah Saw bersabda “atau” bahwa Rasulullah saw telah melakukan…”, atau “bahwa telah dilakukan didepan nabi saw…
2.     Hadis mauquf
Mauquf (موقوف) secara harfiah berarti berhenti atau dihentikan. Maka yang dimaksud dengan hadis mauquf (الحديث الموقوف) adalah hadis yang dinyatakan oleh seorang shahabi, baik dengan sistem sanad yang muttashil pada nabi maupun munqathi’. Jadi hadis ini hanya berhenti pada level shahabi sebagai sandaran informasi.
3.     Hadis maqthu’
Kata maqthu’ (مقطوع) berasal dari kata qatha’a (قطع) yang secara harfiah berarti terputus atau diputuskan, yang berlawan kata washala (وصل) dengan arti sampai atau bersambung. Maka yang dimaksud dengan hadis maqthu’ (الحديث المقطوع) adalah hadis yang disandarkan kepada seorang tabi’in atau pengikut tabi’in, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dikatakan terputus karena sanadnya tidak bersandar langsung pada nabi atau bahkan tidak pada shahabat.

Di antara hadis-hadis yang termasuk kategori tidak diterima atau ditolak
pada umumnya adalah hadis-hadis yang merupakan cabang hadis dla’if
dan hadis maudlu’. Di antaranya sebagai berikut.
ü Hadis mursal
Kata mursal berarti melepaskan. Secara terminologi berarti hadis yang di marfu’kan oleh tabi’i kepada Nabi saw. Artinya, seorang tabi’in secara langsung mengatakan “Bahwasannya Rasulullah saw bersabda…”. Atau dapat pula diartikan sebagai hadis yang disampaikan oleh seorang tabi’in, baik Tabi’in Besar maupun Tabi’in Kecil, tanpa menyebut nama shahabat.
ü Hadis muallaq
Kata muallaq  berarti digantung. Sedang menurut terminologinya  yaitu hadis yang perawinya gugur pada awal sistem sanad, baik seorang, dua orang, atau semuanya kecuali seorang shahabi.
ü Hadis munqathi’
Munqathi’ secara harfiah berarti terputus. Hadis Munqathi’ (الحديث المنقطع) adalah hadis yang dalam sistem sanadnya terdapat sanad yang terputus di dua fase secara tidak berurutan, misalnya terputusnya sanad pada titik sanad ketiga dan pada titik kelima.
ü Hadis mu’dhal
Secara bahasa berarti dicelakakan. Maka secara terminologis Hadis Mu’dhal (الحديث المعضل) adalah hadis yang dalam sistem sanadnya terdapat sanad yang terputus di dua fase secara berurutan, misalnya terputus pada titik sanad ketiga dan pada titik keempat.
ü Hadis matruk
kata matruk (متروك) berarti yang ditinggal atau ditinggalkan. Sedangkan yang dimaksud dengannya adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang tertuduh sebagai pendusta, baik terkait dengan masalah hadis maupun lainnya, atau tertuduh sebagai seorang fasiq, atau karena sering lalai ataupun banyak sangka.
ü Hadis munkar
Munkar (منكر) secara harfiah berarti diingkari. Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang lemah, yang menyalahi riwayat rawi yang tsiqah (terpercaya), atau riwayat yang lebih lemah lagi.
ü Hadis muallal
Secara harfiah, mu’allal (معلّل) berarti yang dicacat. Hadis Mu’allal yaitu hadis yang di dalamnya terdapat sebab-sebab (‘illat) tersembunyi, hal mana sebab-sebab tersebut baru diketahui setelah dilakukan penelitian yang mendalam, dan secara lahiriah hadis tersebut mempunyai cacat.
ü Hadis mudhtharib
Mudltharrib (مضطرب) secara harfiah berarti tercipta. Dan secara terminologis, Hadis Mudltharrib (الحديث المضطرب) adalah hadis yang riwayatnya atau matannya berlawan-lawanan, baik dilakukan oleh seseorang atau banyak rawi, dengan cara menambah, mengurangi ataupun mengganti. Riwyatnya tidak dapat dianggap kuat salah satunya, demikian pula matannya.
ü Hadis maqlub
Hadis Maqlub (الحدبث المقلوب) adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang di dalamnya terjadi keterbalikan, yakni mendahulukan bagian belakang, atau membelakangkan yang terdahulu, baik berkenaan dengan sanad maupun matan. Secara harfiah, kata maqlub (مقلوب) berarti dibalik atau terbalikkan.
ü Hadis mudraj
Mudraj (مدرج) berarti dimasukkan atau dilesapkan (mudkhal, مدخل). Maka hadis mudraj adalah hadis urutan isnadnya diubah, atau hadis yang telah disisipkan perkataan orang lain ke dalam matannya, baik dari kelompok Shahabi maupun tabi’in, untuk keperluan penjelasan terhadap makna yang dikandungnya. Jika hadis yang demikian masih bisa dideteksi unsur penglesapannya kemudian disingkirkan maka menjadi shahih, tetapi jika sulit disortir maka menjadi dla’if status haditsnya.
ü Hadis mudhallas
Secara harfiah kata mudallas (مدلّس) berarti menyembunyikan sesuatu yang cacat. Maka secara terminologis hadis mudallas adalah hadis yang disamarkan (ditutupi) unsur cacatnya dalam sanad, dan ditampilkan baiknya. Misalnya seorang rawi menerima banyak hadis dari seorang gurunya lalu ia meriwayatkan sebuah hadis yang tidak diambil dari gurunya tersebut tetapi dinyatakan darinya (demi kebaikan) padahal diambilnya dari gurunya yang lain.
ü Hadis maudhu’
Hadits Maudhu’ (الحديث الموضوع) adalah jelas-jelas ditolak dalam syari’at Islam tanpa syarat. Dengan kata lain, hadis maudhu’ adalah hadis palsu.


BAB III
KESIMPULAN

Hadis dikelompokkan berdasarkan kwantitas, kwalitas, maqbul dan mardud serta berdasarkan sumbernya. Hal tersebut mempermudah dalam memahaminya karena hadis sendiri mempunyai banyak jenisnya. Ada juga hadis yang tidak diterima dan tidak pula diterima yang yang terdiri dari beberapa hadis seperti mursal, muallaq, munqathi’, dan sebagainya.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Maliki, Muhammad Alwi. 2009. Ilmu Ushul Hadis. Yogyakarta:
PUSTAKA PELAJAR.
 ­­­____. “Klasifikasi Hadis” dalam
November 2013. 
Subhi, Ash Shalih. 1995. Membahas Ilmu-ilmu Hadis. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Suparta, Munzier dan Utang Ranuwijaya. 1993. Ilmu Hadis. Jakarta: Raja G.
Persada.