Penulis
:
v M. Firdaus Rahman (13540063)
v Ummy
Muflihah (13540052)
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb
Segala puji bagi Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah “KLASIFIKASI HADIS DARI BERBAGAI ASPEK” ini dengan
lancar. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang
selalu di tunggu syafa’atnya.
Hadis adalah pedoman kedua setelah
al-qur’an yang tetap harus dipelajari oleh umat manusia. Memahami al-qur’an
tanpa memahami hadis seperti kaki yang pincang. Allah SWT sendiri juga
memerintahkan untuk mempelajarinya, karena pada dasarnya hadis adalah penjelas
al-qur’an. Secara umum dalam makalah ini memaparkan pengelompokan hadis dari
berbagai segi atau aspek yang mungkin hanya sedikit yang mengetahuinya. Selain
sebagai tugas, makalah ini ditulis sebagai referensi bacaan untuk menambah
pengetahuan khususnya dalam kajian klasifikasinya.
Dalam penulisan makalah ini tentu
terdapat kekurangan dan kesalahan. Maka dari itu, kami mengharapkan kritik dan
saran yang membangun bagi kelanjutan penulisan makalah ini.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Yogyakarta, November 2013
Penulis
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hadis
adalah sumber ajaran islam kedua setelah al-qur’an. Tidak hanya memahami
kandungannya tetapi memahami pengklasifikasiannya. Perlu diketahui bahwa ada
banyak jenis hadis dan itu terbagi menjadi beberapa kelompok yang berbeda serta
dilihat dari berbagai aspeknya.
B. Tujuan
Penulisan
makalah ini selain bertujuan sebagai tugas tetapi juga sebagai referensi
tambahan ilmu pengetahuan terutama mengenai hadis dari berbagai aspek.
C. Rumusan
Masalah
a. Bagaimana
pembagian hadis dari segi kuantitas, kualitas dan sumbernya?
b. Pengertian
dan contoh hadis dari berbagai aspek?
c. Pengertian,
macam dan contoh hadis maqbul dan hadis mardud?
d. Apa
saja yang termasuk hadis yang tidak diterima dan tidak pula ditolak?
BAB
II
PEMBAHASAN
Hadis dikelompokkan
menjadi :
A. Hadis
berdasarkan kwantitas sanad
1. Hadis
mutawatir
Secara etimologi
berarti beriringan, berurutan, berkesinambungan, kontinyu. Sedangkan secara
terminologi berarti hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi dalam setiap
generasi sanad, mulai awal (shahabat nabi) hingga akhir (perawi, penulis hadis).
Syarat hadis mutawatir :
·
Rawi hadisnya
segolongan orang banyak.
·
Mereka mustahil
melakukan kebohongan karena rawi-rawi itu orang banyak yang berbeda-beda
kalangan dan profesi.
·
Rawi yang yang banyak
itu meriwatyatkan pada rawi yang banyak pula, mulai dari permulaan hingga akhir
sanad.
·
Bersifat indrawi
(diterima oleh panca indra).
Hadis mutawatir
dibagi menjadi :
a. Mutawatir
lafdhi
Yaitu mutawatir
dalam satu masalah yang diriwayatkan dengan menggunakan lafadz (susunan kata)
satu atau lebih namun satu makna yakni dalam konteks masalah itu.
b. Mutawatir
ma’nawi
Adalah hadits yang isinya diriwayatkan secara
mutawatir dengan bentuk matan yang berbeda-beda. Umumnya hadits mutawatir dalam
jenis ini berupa riwayat tentang perilaku nabi terhadap lingkungan, cara nabi
saw. mengangkat kedua tangan dalam berdo’a, dan sebagainya.
2. Hadis ahad
Secara harfiah kata âhâd (آحاد) merupakan bentuk jamak dari kata ahad (أحد)
yang berarti yang satu, tunggal. Jika dikatakan khabar wahid maka maksudnya
adalah khabar atau hadits yang diriwayatkan oleh seorang pribadi (sendiri).
Jadi, Hadits Ahad (الحديث الآحاد)
adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang atau dua orang saja, atau
bahkan oleh sedikit orang, atau seorang saja, dan selanjutnya masing-masing
perawi menyampaikan haditsnya kepada seorang, atau dua orang saja. Jumlah
perawi yang demikian dalam setiap tahap tidak menjadikan haditsnya terkenal
sebagaimana jenis lainnya.
Klasifikasi hadis ahad :
Klasifikasi hadis ahad :
a. Hadis
masyhur
Adalah hadis
yang diriwayatkan oleh 3 perawi atau lebih pada setiap tingkat
sanadnya di masing-masing jalur, dan tidak melebihi jumlah sanad untuk
periwayatan hadits mutawatir.
Hadis masyhur dikelompokkan menjadi :
·
Hadis yang masyhur dikalangan para Ahli Hadits
(ahl al-hadits, أهل الحديث)
secara khusus.
·
Hadis yang masyhur dikalangan ahli hadits
sendiri dan kalangan lainnya (‘Ulama dan ‘awam).
·
Hadis yang masyhur dikalangan para Ahli Fiqh (al-Fuqaha`,
الفقهاء).
·
Hadis yang masyhur dikalangan para Ahli Ushul
(al-Ushuliyyun, الأصوليّون).
·
Hadis yang masyhur dikalangan para Ahli Nahwu
(al-Nuhah, النحاة).
·
Hadis masyhur yang terkenal dikalangan
masyarakat umum.
b. Hadis
aziz
Kata ‘Aziz berarti yang mulia, utama, kuat, dan
sangat. adalah hadits yang mempunyai dua jalur sanad, yang masing-masing
terdiri atas dua orang rawi pada setiap level sanadnya. Atau dengan kata lain,
hadits ‘aziz adalah hadits yang mempunyai dua sistem sanad (isnadan, إسنادان).
c.
Hadis gharib
Menurut etimologi berarti terasing/jauh dari
tempat tinggalnya. Sedang menurut istilah artinya hadis yang asing sebab hanya
diriwayatkan oleh seorang rawi, atau disebabkan karena adanya penambahan dalam
matan atau sanad.
Hadis gharib dibagi menjadi :
·
Gharib mutlak
Ialah hadis yang hanya diriwayatkan oleh seorang
rawi walaupun hanya dalam satu thabaqat (tingkatan).
·
Gharib nisbi
Ialah hadis dimana kegharibannya ditentukan
karena suatu segi, misalnya dari segi hanya diriwayatkan oleh seorang rawi
tertentu, dan sebagainya.
B. Hadis
berdasarkan kwalitas sanad
1. Hadis
shahih
Kata shahih (صحيح) berasal dari kata shahha (صحّ)
dan shihhah (صحّة)
yang berarti sehat, tidak cacat. Hadis Shahih adalah hadis yang sanadnya
bersambung proses periwayatan oleh orang yang adil, dan kuat daya ingatnya dari
orang yang serupa sifatnya, serta terbebas dari keganjilan dan cacat.
2. Hadis
hasan
Secara harfiah kata hasan berarti bagus. Maka
Hadits Hasan (الحديث الحسن)
secara istilah didefinisikan sebagai hadits yang bersambung sanadnya dan
diriwayatkan oleh orang yang kurang sempurna kredilitasnya.
3. Hadis dhaif
Dla’if (ضعيف) secara harfiah berarti lemah. Hadits Dla’if
adalah hadits yang tidak memiliki syarat sebagi hadits hasan karena hilangnya
sebagian syarat.
Hukum-hukum hadis dhaif :
·
Tidak boleh diamalkan,
baik dijadikan landasan menetapkan suatu hukum maupun sebagai landasan suatu
aqidah, melainkan hanya diperbolehkan dalam hal keutamaan amal.
Syarat
membolehkan mengamalkan hadis dhaif menurut Ibnu Hajar:
Ø Hadis
dhaif itu mengenai keutamaan amal
Ø Kualitas
kedhaifannya tidak terlalu sehingga tidak boleh mengamalkan hadis dari orang
pendusta dsb
Ø Hadis
dhaif bersumber pada dalil yang bisa diamalkan
Ø Pada
waktu mengamalkan hadis dhaif tidak boleh mempercayai kepastian hadis itu (niat
ikhtiat/berhati-hati dalam agama)
C. Maqbul
dan Maqdud
1. Hadis
Maqbul
Kata Maqbul (مقبول) secara harfiah
berarti “diterima”. Hadis Maqbul adalah hadis yang bisa diterima kehadirannya
sebagai landasan beragama, baik dalam hal ibadah maupun mu’amalah.
Tingkatan Hadis
Maqbul :
a. Ma’mul
Bih (المعمول به)
yakni hadis yang
seharusnya diamalkan pesan-pesannya (wujub al-‘amal bih, وجوب
العمل به),
yakni hadis yang mutawatir, shahih, shahih li ghairih, dan hasan.
b. Ghair
Ma’mul Bih (غير المعمول به)
yaitu hadis yang
isinya tidak harus diamalkan, tetapi cukup diambil sebagai sumber informasi,
yaitu hadis ahad, dan hadis hasan li ghairih.
2. Hadis
Mardud
kata mardud (مردود) berarti “ditolak”.
Hadis Mardud adalah hadis yang ditolak karena memiliki ciri-ciri yang sekaligus
alasan untuk ditolak antara lain sebagai berikut:
a. sanadnya
tidak bersambung, atau munfashil (منفصل)
b. terdapat
perawi yang cacat dalam sanad
c. cacat
matannya.
Banyak faktor
yang menyebabkan seorang rijal dalam sanad hadits dinyatakan cacat, yaitu
sebagai berikut:
a. terlalu
lengah
b. sering salah
c. menyalahi
orang-orang kepercayaan
d. banyak
berprasangka
e. tidak baik
hafalnnya.
D. Berdasarkan sumber hadis
1. Hadis
marfu’
Kata marfu’ (مرفوع) secara harfiah berarti diangkat atau
terangkat hingga pada posisi yang tinggi. Maka hadis marfu’ (الحديث المرفوع) adalah hadis yang oleh para muhadditsun
dinyatakan sebagai hadis yang disandarkan langsung pada nabi saw., baik
sanadnya bersambung secara utuh (muttashil) ataupun tidak secara utuh (ghair
muttashil), yakni terdapat sanad yang terputus didalamnya.
Macam-macam hadis marfu’ :
a. Marfu’
tashrihi
Yaitu hadis yang
diketahui secara jelas dihubungkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan,
perbuatan atau taqrir.
b. Marfu’
hukmi
Yaitu hadis yang
secara jelas oleh sahabat tidak dihubungkan kepada Nabi SAW melalui kata-kata,
misalnya, “Bahwa Rasulullah Saw bersabda “atau” bahwa Rasulullah saw
telah melakukan…”, atau “bahwa telah dilakukan didepan nabi saw…”
2. Hadis
mauquf
Mauquf (موقوف) secara harfiah berarti berhenti atau
dihentikan. Maka yang dimaksud dengan hadis mauquf (الحديث الموقوف) adalah hadis yang dinyatakan oleh seorang
shahabi, baik dengan sistem sanad yang muttashil pada nabi maupun munqathi’.
Jadi hadis ini hanya berhenti pada level shahabi sebagai sandaran informasi.
3. Hadis maqthu’
Kata maqthu’ (مقطوع) berasal dari kata qatha’a (قطع)
yang secara harfiah berarti terputus atau diputuskan, yang berlawan kata
washala (وصل) dengan arti sampai atau
bersambung. Maka yang dimaksud dengan hadis maqthu’ (الحديث المقطوع) adalah hadis yang disandarkan kepada
seorang tabi’in atau pengikut tabi’in, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Dikatakan terputus karena sanadnya tidak bersandar langsung pada nabi atau
bahkan tidak pada shahabat.
Di antara hadis-hadis
yang termasuk kategori tidak diterima atau ditolak
pada umumnya adalah
hadis-hadis yang merupakan cabang hadis dla’if
dan hadis maudlu’. Di
antaranya sebagai berikut.
ü Hadis mursal
Kata mursal berarti melepaskan. Secara
terminologi berarti hadis yang di marfu’kan oleh tabi’i kepada Nabi saw.
Artinya, seorang tabi’in secara langsung mengatakan “Bahwasannya Rasulullah
saw bersabda…”. Atau dapat pula diartikan sebagai hadis yang disampaikan
oleh seorang tabi’in, baik Tabi’in Besar maupun Tabi’in Kecil, tanpa menyebut
nama shahabat.
ü Hadis muallaq
Kata muallaq
berarti digantung. Sedang menurut terminologinya yaitu hadis yang perawinya gugur pada awal
sistem sanad, baik seorang, dua orang, atau semuanya kecuali seorang shahabi.
ü Hadis munqathi’
Munqathi’ secara harfiah berarti terputus. Hadis
Munqathi’ (الحديث المنقطع)
adalah hadis yang dalam sistem sanadnya terdapat sanad yang terputus di dua
fase secara tidak berurutan, misalnya terputusnya sanad pada titik sanad ketiga
dan pada titik kelima.
ü Hadis mu’dhal
Secara bahasa berarti dicelakakan. Maka secara terminologis
Hadis Mu’dhal (الحديث المعضل)
adalah hadis yang dalam sistem sanadnya terdapat sanad yang terputus di dua
fase secara berurutan, misalnya terputus pada titik sanad ketiga dan pada titik
keempat.
ü Hadis matruk
kata matruk (متروك) berarti yang ditinggal atau ditinggalkan.
Sedangkan yang dimaksud dengannya adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang
rawi yang tertuduh sebagai pendusta, baik terkait dengan masalah hadis maupun
lainnya, atau tertuduh sebagai seorang fasiq, atau karena sering lalai ataupun
banyak sangka.
ü Hadis munkar
Munkar (منكر) secara harfiah berarti diingkari. Yaitu
hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang lemah, yang menyalahi riwayat
rawi yang tsiqah (terpercaya), atau riwayat yang lebih lemah lagi.
ü Hadis muallal
Secara harfiah, mu’allal (معلّل) berarti yang dicacat. Hadis Mu’allal yaitu
hadis yang di dalamnya terdapat sebab-sebab (‘illat) tersembunyi, hal mana
sebab-sebab tersebut baru diketahui setelah dilakukan penelitian yang mendalam,
dan secara lahiriah hadis tersebut mempunyai cacat.
ü Hadis mudhtharib
Mudltharrib (مضطرب) secara harfiah berarti tercipta. Dan secara
terminologis, Hadis Mudltharrib (الحديث المضطرب) adalah hadis yang riwayatnya atau matannya
berlawan-lawanan, baik dilakukan oleh seseorang atau banyak rawi, dengan cara
menambah, mengurangi ataupun mengganti. Riwyatnya tidak dapat dianggap kuat
salah satunya, demikian pula matannya.
ü Hadis maqlub
Hadis Maqlub (الحدبث المقلوب) adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang
rawi yang di dalamnya terjadi keterbalikan, yakni mendahulukan bagian belakang,
atau membelakangkan yang terdahulu, baik berkenaan dengan sanad maupun matan.
Secara harfiah, kata maqlub (مقلوب)
berarti dibalik atau terbalikkan.
ü Hadis mudraj
Mudraj (مدرج) berarti dimasukkan atau dilesapkan
(mudkhal, مدخل). Maka hadis mudraj adalah
hadis urutan isnadnya diubah, atau hadis yang telah disisipkan perkataan orang
lain ke dalam matannya, baik dari kelompok Shahabi maupun tabi’in, untuk
keperluan penjelasan terhadap makna yang dikandungnya. Jika hadis yang demikian
masih bisa dideteksi unsur penglesapannya kemudian disingkirkan maka menjadi
shahih, tetapi jika sulit disortir maka menjadi dla’if status haditsnya.
ü Hadis mudhallas
Secara harfiah kata mudallas (مدلّس) berarti menyembunyikan sesuatu yang cacat.
Maka secara terminologis hadis mudallas adalah hadis yang disamarkan (ditutupi)
unsur cacatnya dalam sanad, dan ditampilkan baiknya. Misalnya seorang rawi
menerima banyak hadis dari seorang gurunya lalu ia meriwayatkan sebuah hadis
yang tidak diambil dari gurunya tersebut tetapi dinyatakan darinya (demi
kebaikan) padahal diambilnya dari gurunya yang lain.
ü Hadis maudhu’
Hadits Maudhu’ (الحديث الموضوع) adalah jelas-jelas ditolak dalam syari’at
Islam tanpa syarat. Dengan kata lain, hadis maudhu’ adalah hadis palsu.
BAB III
KESIMPULAN
Hadis dikelompokkan
berdasarkan kwantitas, kwalitas, maqbul dan mardud serta berdasarkan sumbernya.
Hal tersebut mempermudah dalam memahaminya karena hadis sendiri mempunyai
banyak jenisnya. Ada juga hadis yang tidak diterima dan tidak pula diterima
yang yang terdiri dari beberapa hadis seperti mursal, muallaq, munqathi’, dan
sebagainya.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Maliki, Muhammad
Alwi. 2009. Ilmu Ushul Hadis. Yogyakarta:
PUSTAKA
PELAJAR.
____. “Klasifikasi Hadis” dalam
November 2013.
Subhi, Ash Shalih. 1995. Membahas
Ilmu-ilmu Hadis. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Suparta,
Munzier dan Utang Ranuwijaya. 1993. Ilmu Hadis. Jakarta: Raja G.
Persada.