Menurut As-Sayutti (1979;1173) takwil adalah mengalihkan suatu makna yang lain dengan tujuan untuk lebih menyesuaikan karena alasan yang dapat diterima akal.
Syarat takwil:
1.makna yang dipilih sesuai dengan hakikat kebenaran yang diikuti oleh para ahli dalam bidangnya (tidak bertentangan dengan akal sehat)
2.makna yang dipilih sudah dikenal dikalangan masyarakat arab klasik pada saat turunnya al-qur'an.
Pengertian tarjamaah, yaitu memindahkan bahasa ke bahasa lain agar memudahkan dalam memahaminya.
Perbedaan Tafsir dan Takwil
Tafsir yaitu penjelasan terhadap makna lahiriah dari ayat al-qur'an yang pengertiannya secara tegas menyatakan maksud dengan dikehendaki Allah SWT.
Takwil itu merupakan pengertian yang tersirat yang tersimpan di dalam al-qur'an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar