Jumat, 27 Juni 2014

STOP MONEY POLITIK DALAM PEMILU

KATA PENGANTAR


Bismillahhirrahmanirrahim.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta petunjuk kepada hambanya sehingga saya selaku penulis dapat menyelesaikan makalah “STOP MONEY POLITIK DALAM PEMILU”. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang selalu ditunggu syafa’atnya.
Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyelesaian makalah ini terutama keluarga.Penulis masih banyak salah dan kekurangan maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat membantu saya dalam menggembangankan makalah ini.









YOGYAKARTA,06 DESEMBER 2013


                                                                                                                             Penulis

  



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Menjelang pemilu 2014  yang akan dilaksanakan pemilu legislatife pada tanggal 9 April yang akan memilih anggota dewan legislatife dan pemilu Presiden pada tanggal 24  Juli yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden tentunya hal ini tidak akan lepas dari yang namanya money politik atau uang untuk berpolitik.

B.      Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian money politik?
2.      Bagaimana relasi money politik dengan pancasila nilai kejujuran?

C.      Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Mengetahui pengertian money politik.
2.      Mengetahui hubungan money politik dengan nilai-nilai kejujuran.
3.      Supaya pembaca menghindari praktik money politik.

D.     Teori
Dasar hokum money politik terdapat dalam pasal 73 ayat 3 undang-undang no.3 tahun 1999 berbunyi: “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseoarang,baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu,dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun.Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat tertentu”.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian money politik
      Money politik atau politik uang adalah semua tindakan yang disengaja member atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseoarang supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu,atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah atau dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang menurut ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2013 tentang pemilu atau dengan sengaja memberkan keterangan tidak benar dalam dana kampanye pemilu[1].
      Sedang menurut saya sendiri money politik ialah menyuap dengan memberi bantuan berupa uang maupun benda atau barang dengan maksud menggambil hati orang dengan tujuan politiknya itu sendiri.


B.      Relasi money politik dengan nilai-nilai kejujuran
            Sudah sangat jelas sekali dari barbagai pengertian money politik itu bahwasannya money politik itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran,letak utama dari ketidakjujurannya ialah adanya tujuan,baik itu visi maupun misi yang terslewengkan maksudnya ialah berkampanye dengan janji-janji beserta cara licik yaitu memberi bantuan berupa uang dan barang sembakau untuk mnggambil hati rakyat. Yang menjadi persoalan lebih dalam lagi adalah mengapa calon pemimpin atau partai tersebut melakukan aksi sosialnya pada waktu menjelang pemilu,padahal memang sudah tugas kita sebagai seorang manusai membantu sesama manusia lain,dan pada akhirnya pula diakhir kampanyenya mereka calon pemimpin meminta bantuan suara votingan unutuk dirinya pada waktu pemilu.

            `Dalam cara money politik tersebut bahaya kedepannya ialah kembali kepada rakyat itu sendiri maksudnya ialah seorang pemimpin itu sudah tidak peduli lagi akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin artinya jabatan pemimpinnya bukan untuk di emban melainkan untuk diduduki,karena pemimpin yang seperti itu hanya akan berfikir dan berfikir bagaimana cara agar bisa balik modal atas dana yang telah dikeluarkan pada saat kampanye yang lalu, dan korupsi adalah jalan yang sering kita jumpai pada mereka yang melakukan money politik.

            Dalam hal ini money politik mengandung dua unsur pertama sebab yakni ada maksud dan tujuan untuk mempengaruhi aspirasi dan pandangan politik seseorang,dan unsur yang kedua akibat yakni akibat dari tindakan pemberian uang atau barang tertentu[2].
            Bahwasannya cara money politik itu sangat tidak jujur karena terdapat unsur kelicikan yaitu menutupi tujuannya dengan menggambil hati rakyat,untuk lebih memperjelasnya kita harus ingat peribahasa bahasa Indonesia “Ada udang dibalik batu”.


BAB III
KESIMPULAN

A.      Kesimpulan
      Karena demokrasi itu sebuah alat bagi kita maka pemilu dengan cara one man one voice kembali kepada kita sendiri untuk memilih mana pemimpin yang buruk dan mana pemimpin yang baik dengan salah satu cara yaitu memperhatikan bibit,bebet dan bobotnya agar kedepannya benar-benar bisa mensejahterakan rakyat. Untuk itu kita harus menghindari money politik.

B.      Saran
            Penulis masih banyak kekurangan dalam makalah ini untuk itu kritik dan saran yeng membangun dari pembaca sangat dibutuhkan agar kedepannya lebih bersemangat dalam menyempurnakan tulisan-tulisan lainnya.



DAFTAR PUSTAKA


               http://id.wikipedia.org/wiki/politikuang (diakses 19 Oktober 2013 pukul 07:11 WIB)
Hadi,Syamsul.2012.”Kriteria Money Politik Dalam Pemilu Perspektif Hukum Islam”.Dalam                                                                                                                                                                                                                                         skripsi.yogyakarta:Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
Abdilah,Hasan.2009.”Money Politik Dalam Pilkades Didesa Tegal Ampel Kecamatan     Tegal Ampel   Kabupaten Bondowoso Dalam Perspektif Hukum Islam”.Dalam skripsi.Yogyakarta:Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga

Yulia,Dwi dkk.2013.”Isu Demokrasi Dalam Studi Islam”.Dalam                               
Makalah.Yogyakarta:Fakultas Ushuluddin Dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga


























[1] Dwi Yulia dkk, Isu Demokrasi Dalam Studi Islam, hlm.6.
[2] Dwi Yulia dkk, Isu Demokrasi Dalam Studi Islam, hlm.7.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar