KATA PENGANTAR
Bismillahhirrahmanirrahim.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah
memberikan nikmat serta petunjuk kepada hambanya sehingga saya selaku penulis
dapat menyelesaikan makalah “STOP MONEY POLITIK DALAM PEMILU”. Shalawat serta
salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang selalu ditunggu
syafa’atnya.
Saya mengucapkan banyak terimakasih
kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyelesaian makalah
ini terutama keluarga.Penulis masih banyak salah dan kekurangan maka dari itu
kritik dan saran yang membangun sangat membantu saya dalam menggembangankan
makalah ini.
YOGYAKARTA,06 DESEMBER
2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Menjelang pemilu 2014 yang akan dilaksanakan pemilu legislatife pada
tanggal 9 April yang akan memilih anggota dewan legislatife dan pemilu Presiden
pada tanggal 24 Juli yang akan memilih
Presiden dan Wakil Presiden tentunya hal ini tidak akan lepas dari yang namanya
money politik atau uang untuk berpolitik.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian money politik?
2. Bagaimana
relasi money politik dengan pancasila nilai kejujuran?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari
penulisan makalah ini adalah:
1. Mengetahui
pengertian money politik.
2. Mengetahui
hubungan money politik dengan nilai-nilai kejujuran.
3. Supaya
pembaca menghindari praktik money politik.
D. Teori
Dasar hokum money politik
terdapat dalam pasal 73 ayat 3 undang-undang no.3 tahun 1999 berbunyi: “Barang
siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini
dengan pemberian atau janji menyuap seseoarang,baik supaya orang itu tidak
menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan
cara tertentu,dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun.Pidana
itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau
janji berbuat tertentu”.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
money politik
Money
politik atau politik uang adalah semua tindakan yang disengaja member atau
menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseoarang supaya tidak menggunakan
hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu,atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah atau dengan
sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang
dilarang menurut ketentuan undang-undang nomor 12 tahun 2013 tentang pemilu
atau dengan sengaja memberkan keterangan tidak benar dalam dana kampanye pemilu[1].
Sedang
menurut saya sendiri money politik ialah menyuap dengan memberi bantuan berupa
uang maupun benda atau barang dengan maksud menggambil hati orang dengan tujuan
politiknya itu sendiri.
B. Relasi
money politik dengan nilai-nilai kejujuran
Sudah
sangat jelas sekali dari barbagai pengertian money politik itu bahwasannya
money politik itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran,letak utama
dari ketidakjujurannya ialah adanya tujuan,baik itu visi maupun misi yang
terslewengkan maksudnya ialah berkampanye dengan janji-janji beserta cara licik
yaitu memberi bantuan berupa uang dan barang sembakau untuk mnggambil hati
rakyat. Yang menjadi persoalan lebih dalam lagi adalah mengapa calon pemimpin
atau partai tersebut melakukan aksi sosialnya pada waktu menjelang
pemilu,padahal memang sudah tugas kita sebagai seorang manusai membantu sesama
manusia lain,dan pada akhirnya pula diakhir kampanyenya mereka calon pemimpin
meminta bantuan suara votingan unutuk dirinya pada waktu pemilu.
`Dalam cara money politik tersebut
bahaya kedepannya ialah kembali kepada rakyat itu sendiri maksudnya ialah
seorang pemimpin itu sudah tidak peduli lagi akan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pemimpin artinya jabatan pemimpinnya bukan untuk di emban melainkan
untuk diduduki,karena pemimpin yang seperti itu hanya akan berfikir dan
berfikir bagaimana cara agar bisa balik modal atas dana yang telah dikeluarkan
pada saat kampanye yang lalu, dan korupsi adalah jalan yang sering kita jumpai
pada mereka yang melakukan money politik.
Dalam hal ini money politik
mengandung dua unsur pertama sebab yakni ada maksud dan tujuan untuk
mempengaruhi aspirasi dan pandangan politik seseorang,dan unsur yang kedua
akibat yakni akibat dari tindakan pemberian uang atau barang tertentu[2].
Bahwasannya
cara money politik itu sangat tidak jujur karena terdapat unsur kelicikan yaitu
menutupi tujuannya dengan menggambil hati rakyat,untuk lebih memperjelasnya
kita harus ingat peribahasa bahasa Indonesia “Ada udang dibalik batu”.
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Karena
demokrasi itu sebuah alat bagi kita maka pemilu dengan cara one man one voice kembali
kepada kita sendiri untuk memilih mana pemimpin yang buruk dan mana pemimpin
yang baik dengan salah satu cara yaitu memperhatikan bibit,bebet dan bobotnya
agar kedepannya benar-benar bisa mensejahterakan rakyat. Untuk itu kita harus
menghindari money politik.
B. Saran
Penulis
masih banyak kekurangan dalam makalah ini untuk itu kritik dan saran yeng
membangun dari pembaca sangat dibutuhkan agar kedepannya lebih bersemangat
dalam menyempurnakan tulisan-tulisan lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Hadi,Syamsul.2012.”Kriteria Money
Politik Dalam Pemilu Perspektif Hukum Islam”.Dalam skripsi.yogyakarta:Fakultas Syari’ah Dan
Hukum UIN Sunan Kalijaga
Abdilah,Hasan.2009.”Money Politik
Dalam Pilkades Didesa Tegal Ampel Kecamatan
Tegal Ampel Kabupaten Bondowoso
Dalam Perspektif Hukum Islam”.Dalam skripsi.Yogyakarta:Fakultas Syari’ah UIN
Sunan Kalijaga
Yulia,Dwi dkk.2013.”Isu Demokrasi Dalam Studi Islam”.Dalam
Makalah.Yogyakarta:Fakultas Ushuluddin Dan Pemikiran Islam
UIN Sunan Kalijaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar